- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
Notaris adalah salah satu profesi hukum yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan dokumen hukum, seperti perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya. Namun, apakah kita tahu apa sebenarnya fungsi dan manfaat notaris? Untuk apa ada notaris?
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang pengertian, sejarah, fungsi, tugas, syarat, kewenangan, manfaat, jenis-jenis akta, biaya, dan cara mencari notaris yang terpercaya. Simak ulasan berikut ini untuk menambah wawasan Anda tentang notaris.
Pengertian Notaris
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini¹. Dengan kata lain, notaris adalah orang yang diberi kuasa oleh negara untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai dokumen hukum yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan.
Notaris berasal dari kata Latin notarius, yang berarti penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu profesi hukum yang tertua di dunia, yang dapat ditelusuri kembali ke abad ke-2 atau ke-3 pada masa Romawi Kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius, atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato, surat, dan perjanjian².
Sejarah Notaris
Sejarah notaris di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh hukum Belanda, yang pernah menjajah Indonesia selama lebih dari 300 tahun. Pada masa itu, notaris di Indonesia disebut dengan landraad, yang berarti pengadilan tanah. Landraad bertugas untuk mengurus masalah-masalah tanah, waris, perkawinan, dan perceraian antara orang-orang Eropa dan pribumi³.
Setelah Indonesia merdeka, notaris di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1952 tentang Jabatan Notaris, yang kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan terakhir oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Undang-undang ini mengatur tentang syarat, tugas, kewenangan, tanggung jawab, hak, dan kewajiban notaris di Indonesia¹.
Fungsi dan Tugas Notaris
Fungsi utama notaris adalah untuk membuat akta otentik, yaitu dokumen hukum yang dibuat oleh notaris atas permintaan para pihak yang berkepentingan, yang memuat perbuatan, perjanjian, atau ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan, yang dilakukan di hadapan notaris, dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang¹.
Selain membuat akta otentik, notaris juga memiliki tugas lainnya, antara lain:
- Memberikan nasihat hukum kepada para pihak yang berkepentingan tentang akta yang akan dibuatnya.
- Menyimpan akta yang telah dibuatnya dalam bentuk protokol notaris, yaitu kumpulan akta yang dibuat oleh notaris dalam urutan waktu pembuatan.
- Memberikan salinan, kutipan, atau gross akta yang telah dibuatnya kepada para pihak yang berkepentingan atau yang berhak menerimanya.
- Membuat rangkuman akta yang telah dibuatnya dalam bentuk daftar isi protokol notaris, yang disebut dengan repertorium notaris.
- Membuat surat kuasa, surat pernyataan, surat wasiat, dan dokumen lain yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya.
- Melakukan legalisasi tanda tangan, fotokopi, dan terjemahan dokumen yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan.
- Melakukan pengesahan tanggal dokumen yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan.
- Melakukan protes terhadap wesel, bilyet giro, dan surat berharga lainnya yang tidak dibayar pada waktunya.
- Melakukan penitipan uang, surat berharga, dan barang berharga lainnya yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya.
- Melakukan pembukuan dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Kewenangan Notaris
Untuk menjadi notaris, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
- Warga negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mengajukan permohonan.
- Berijazah sarjana hukum dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Lulus ujian profesi notaris yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota TNI/POLRI.
- Tidak sedang dicabut izinnya sebagai advokat, konsultan hukum, akuntan publik, atau profesi hukum lainnya.
- Tidak sedang dinyatakan pailit atau sedang menjadi pengurus atau pengawas dalam perkara kepailitan.
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Bersedia ditempatkan di wilayah jabatan notaris yang ditetapkan oleh pemerintah.
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, seseorang dapat mengajukan permohonan untuk menjadi notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Panitia Seleksi Calon Notaris. Jika permohonan diterima, maka seseorang akan diangkat sebagai notaris dan diberikan izin untuk menjalankan jabatannya di wilayah jabatan notaris yang ditentukan.
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada orang lain, kecuali kepada notaris pengganti, yaitu notaris yang ditunjuk oleh notaris untuk menggantikannya sementara waktu karena alasan tertentu, seperti sakit, cuti, atau tugas luar negeri. Notaris pengganti harus memenuhi syarat-syarat yang sama dengan notaris dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Manfaat Notaris
Notaris memiliki peran penting dalam memberikan jaminan hukum kepada para pihak yang berkepentingan dalam membuat dokumen hukum. Berikut ini adalah beberapa manfaat notaris yang perlu Anda ketahui:
Menjamin Keabsahan Dokumen
Salah satu manfaat notaris adalah menjamin keabsahan dokumen yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan. Akta otentik yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, artinya tidak dapat dibantah atau digugat oleh pihak manapun, kecuali dengan alat bukti tertulis yang dibuat sebelum pembuatan akta atau dengan alat bukti yang menyatakan bahwa akta itu palsu.
Akta otentik juga memiliki kekuatan eksekutorial, artinya dapat dilaksanakan secara langsung tanpa harus melalui proses peradilan, jika terdapat klausul yang memberikan hak kepada notaris untuk menjalankan isi akta tersebut. Misalnya, dalam akta jual beli tanah, notaris dapat mengosongkan tanah tersebut jika pembeli tidak membayar lunas harga tanah sesuai dengan akta.
Memberikan Perlindungan Hukum
Manfaat notaris yang lain adalah memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang berkepentingan dalam membuat dokumen hukum. Notaris bertindak sebagai penasihat hukum yang memberikan nasihat, bantuan, dan arahan kepada para pihak yang berkepentingan tentang akta yang akan dibuatnya. Notaris juga bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya, baik secara moral, profesional, maupun materiil.
Notaris juga wajib menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya, kecuali jika diwajibkan oleh undang-undang atau atas permintaan para pihak yang berkepentingan. Notaris juga wajib memberikan salinan, kutipan, atau gross akta yang dibuatnya kepada para pihak yang berkepentingan atau yang berhak menerimanya. Notaris juga wajib menyimpan akta yang dibuatnya dalam protokol notaris, yang merupakan arsip negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Mencegah Sengketa dan Konflik
Manfaat notaris yang selanjutnya adalah mencegah sengketa dan konflik yang mungkin timbul akibat dokumen hukum yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan. Notaris berperan sebagai mediator yang membantu para pihak yang berkepentingan untuk mencapai kesepakatan yang adil, seimbang, dan sesuai dengan hukum. Notaris juga berperan sebagai saksi yang menyaksikan dan mengesahkan dokumen hukum yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan.
Dengan adanya notaris, para pihak yang berkepentingan dapat menghindari sengketa dan konflik yang mungkin timbul di kemudian hari, seperti sengketa kepemilikan, sengketa waris, sengketa perjanjian, dan sebagainya. Jika terjadi sengketa atau konflik, para pihak yang berkepentingan dapat menggunakan akta otentik yang dibuat oleh notaris sebagai alat bukti yang kuat dan sah di mata hukum.
Menyediakan Penyimpanan dan Pencatatan Akta
Manfaat notaris yang terakhir adalah menyediakan penyimpanan dan pencatatan akta yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan. Notaris wajib menyimpan akta yang dibuatnya dalam protokol notaris, yang merupakan kumpulan akta yang dibuat oleh notaris dalam urutan waktu pembuatan. Protokol notaris merupakan arsip negara yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh diserahkan, dipindahtangankan, atau dihapuskan.
Notaris juga wajib membuat rangkuman akta yang dibuatnya dalam bentuk daftar isi protokol notaris, yang disebut dengan repertorium notaris. Repertorium notaris berisi informasi penting tentang akta yang dibuat oleh notaris, seperti nomor, tanggal, jenis, para pihak, dan pokok-pokok isi akta. Repertorium notaris merupakan alat bantu untuk mencari dan menemukan akta yang dibuat oleh notaris.
Jenis-Jenis Akta Notaris
Akta notaris adalah dokumen hukum yang dibuat oleh notaris atas permintaan para pihak yang berkepentingan, yang memuat perbuatan, perjanjian, atau ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan, yang dilakukan di hadapan notaris, dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Akta notaris dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:
Akta Otentik
Akta otentik adalah akta notaris yang dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan kekuatan eksekutorial. Akta otentik tidak dapat dibantah atau digugat oleh pihak manapun, kecuali dengan alat bukti tertulis yang dibuat sebelum pembuatan akta atau dengan alat bukti yang menyatakan bahwa akta itu palsu. Akta otentik juga dapat dilaksanakan secara langsung tanpa harus melalui proses peradilan, jika terdapat klausul yang memberikan hak kepada notaris untuk menjalankan isi akta tersebut.
Contoh akta otentik adalah akta jual beli tanah, akta perjanjian kredit, akta perjanjian sewa menyewa, akta perjanjian kerjasama, akta perjanjian perkawinan, akta perjanjian perceraian, akta surat wasiat, dan sebagainya.
Akta Dibawah Tangan
Akta dibawah tangan adalah akta notaris yang dibuat tanpa mengikuti ketentuan undang-undang, yang hanya memiliki kekuatan pembuktian yang sederhana. Akta dibawah tangan dapat dibantah atau digugat oleh pihak manapun, dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Akta dibawah tangan harus melalui proses peradilan untuk dapat dilaksanakan, dan harus dibuktikan kebenarannya dengan alat bukti lain, seperti saksi, surat, atau keterangan ahli.
Contoh akta dibawah tangan adalah akta perjanjian pinjam meminjam, akta perjanjian jual beli barang, akta perjanjian tukar menukar, akta perjanjian hibah, akta perjanjian waris, dan sebagainya.
Akta Pribadi
Akta pribadi adalah akta notaris yang dibuat atas permintaan salah satu pihak yang berkepentingan, tanpa kehadiran pihak lain yang berkepentingan. Akta pribadi biasanya dibuat untuk kepentingan pribadi pihak yang memintanya, dan tidak mengikat pihak lain yang berkepentingan. Akta pribadi memiliki kekuatan pembuktian yang sederhana, dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Akta pribadi harus melalui proses peradilan untuk dapat dilaksanakan, dan harus dibuktikan kebenarannya dengan alat bukti lain, seperti saksi, surat, atau keterangan ahli.
Contoh akta pribadi adalah akta surat kuasa, akta surat pernyataan, akta surat pengakuan hutang, akta surat pengunduran diri, akta surat permohonan, dan sebagainya.
Akta Publik
Akta publik adalah akta notaris yang dibuat atas permintaan pemerintah atau lembaga negara, yang berkaitan dengan kepentingan umum. Akta publik biasanya dibuat untuk mencatat peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan sebagainya. Akta publik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, dan memiliki kekuatan eksekutorial. Akta publik tidak dapat dibantah atau digugat oleh pihak manapun, kecuali dengan alat bukti tertulis yang dibuat sebelum pembuatan akta atau dengan alat bukti yang menyatakan bahwa akta itu palsu. Akta publik juga dapat dilaksankan secara langsung tanpa harus melalui proses peradilan, jika terdapat klausul yang memberikan hak kepada notaris untuk menjalankan isi akta tersebut.
Contoh akta publik adalah akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengangkatan anak, akta pengesahan anak, dan sebagainya.
Biaya Jasa Notaris
Biaya jasa notaris adalah biaya yang harus dibayar oleh para pihak yang berkepentingan kepada notaris atas jasa yang diberikannya dalam membuat akta notaris. Biaya jasa notaris dapat bervariasi tergantung pada jenis, isi, dan kompleksitas akta yang dibuat, serta faktor-faktor lain yang mempengaruhinya.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Biaya Jasa Notaris
Beberapa faktor yang mempengaruhi biaya jasa notaris adalah:
- Nilai objek akta. Nilai objek akta adalah nilai yang dinyatakan oleh para pihak yang berkepentingan dalam akta, seperti harga jual beli, harga sewa, nilai hibah, nilai waris, dan sebagainya. Nilai objek akta biasanya menjadi dasar perhitungan biaya jasa notaris, yang ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari nilai objek akta tersebut.
- Jenis akta. Jenis akta adalah jenis dokumen hukum yang dibuat oleh notaris, seperti akta otentik, akta dibawah tangan, akta pribadi, atau akta publik. Jenis akta mempengaruhi biaya jasa notaris, karena setiap jenis akta memiliki syarat, prosedur, dan tanggung jawab yang berbeda-beda bagi notaris. Biasanya, akta otentik memiliki biaya jasa notaris yang lebih tinggi daripada akta dibawah tangan, akta pribadi, atau akta publik, karena akta otentik memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan lebih rumit dalam pembuatannya.
- Isi akta. Isi akta adalah isi dari dokumen hukum yang dibuat oleh notaris, yang memuat perbuatan, perjanjian, atau ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan. Isi akta mempengaruhi biaya jasa notaris, karena setiap isi akta memiliki tingkat kesulitan, kerumitan, dan risiko yang berbeda-beda bagi notaris. Biasanya, akta yang memiliki isi yang lebih sulit, rumit, dan berisiko memiliki biaya jasa notaris yang lebih tinggi daripada akta yang memiliki isi yang lebih mudah, sederhana, dan aman.
- Kompleksitas akta. Kompleksitas akta adalah tingkat kesulitan dan kerumitan dalam pembuatan akta oleh notaris, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jumlah dan identitas para pihak yang berkepentingan, jumlah dan jenis dokumen pendukung yang diperlukan, jumlah dan jenis klausul yang dimasukkan, jumlah dan jenis perubahan yang dilakukan, dan sebagainya. Kompleksitas akta mempengaruhi biaya jasa notaris, karena semakin kompleks akta yang dibuat, semakin banyak waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan oleh notaris.
- Lokasi akta. Lokasi akta adalah tempat dimana akta dibuat oleh notaris, yang dapat berupa kantor notaris, rumah, kantor, hotel, atau tempat lain yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan. Lokasi akta mempengaruhi biaya jasa notaris, karena setiap lokasi akta memiliki tingkat kenyamanan, keamanan, dan aksesibilitas yang berbeda-beda bagi notaris. Biasanya, akta yang dibuat di kantor notaris memiliki biaya jasa notaris yang lebih rendah daripada akta yang dibuat di luar kantor notaris, karena akta yang dibuat di kantor notaris lebih nyaman, aman, dan mudah diakses oleh notaris.
Cara Mengetahui Biaya Jasa Notaris
Cara mengetahui biaya jasa notaris adalah dengan menghubungi notaris yang akan membuat akta, dan menanyakan secara langsung tentang biaya jasa notaris yang akan dikenakan. Notaris wajib memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan transparan tentang biaya jasa notaris yang akan dikenakan, termasuk rincian dan komponen biaya jasa notaris tersebut.
Notaris juga wajib memberikan surat penawaran biaya jasa notaris, yang berisi penawaran biaya jasa notaris yang akan dikenakan, beserta rincian dan komponen biaya jasa notaris tersebut, kepada para pihak yang berkepentingan sebelum membuat akta. Surat penawaran biaya jasa notaris harus ditandatangani oleh notaris dan para pihak yang berkepentingan, sebagai bukti kesepakatan tentang biaya jasa notaris yang akan dikenakan.
Notaris juga wajib memberikan nota tagihan biaya jasa notaris, yang berisi tagihan biaya jasa notaris yang telah dikenakan, beserta rincian dan komponen biaya jasa notaris tersebut, kepada para pihak yang berkepentingan setelah membuat akta. Nota tagihan biaya jasa notaris harus ditandatangani oleh notaris dan para pihak yang berkepentingan, sebagai bukti pembayaran biaya jasa notaris yang telah dikenakan.
Cara Mencari Notaris yang Terpercaya
Cara mencari notaris yang terpercaya adalah dengan melakukan beberapa hal berikut ini:
- Mencari informasi tentang notaris yang tersedia di wilayah jabatan notaris yang ditentukan. Informasi tentang notaris dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti internet, media sosial, media massa, teman, keluarga, rekan, atau lembaga hukum lainnya. Informasi yang dicari meliputi nama, alamat, nomor telepon, email, website, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, spesialisasi, reputasi, dan testimoni dari notaris tersebut.
- Membandingkan informasi tentang notaris yang tersedia, dan memilih notaris yang sesuai dengan kebutuhan, keinginan, dan anggaran. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih notaris adalah kualifikasi, kompetensi, integritas, profesionalisme, kredibilitas, ketersediaan, dan keterjangkauan dari notaris tersebut.
- Menghubungi notaris yang dipilih, dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan akta yang akan dibuat, seperti jenis, isi, prosedur, syarat, biaya, dan waktu pembuatan akta tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap, dan pelayanan dari notaris tersebut.
- Menyepakati biaya jasa notaris yang akan dikenakan, dan menandatangani surat penawaran biaya jasa notaris yang diberikan oleh notaris. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman, ketidaksesuaian, atau penipuan yang mungkin terjadi terkait dengan biaya jasa notaris yang akan dikenakan.
- Memeriksa akta yang dibuat oleh notaris, dan memastikan bahwa akta tersebut sesuai dengan keinginan, kesepakatan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan, kekurangan, atau kecacatan yang mungkin terjadi pada akta yang dibuat oleh notaris.
- Membayar biaya jasa notaris yang telah dikenakan, dan menandatangani nota tagihan biaya jasa notaris yang diberikan oleh notaris. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan kewajiban dan hak yang timbul akibat pembuatan akta oleh notaris.
Kesimpulan
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Notaris memiliki fungsi dan tugas yang penting dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada para pihak yang berkepentingan dalam membuat dokumen hukum. Notaris juga memiliki manfaat yang besar dalam menjamin keabsahan dokumen, mencegah sengketa dan konflik, dan menyediakan penyimpanan dan pencatatan akta.
. Notaris juga memiliki jenis-jenis akta yang berbeda-beda, yaitu akta otentik, akta dibawah tangan, akta pribadi, dan akta publik, yang memiliki kekuatan hukum yang berbeda-beda pula. Notaris juga memiliki biaya jasa notaris yang bervariasi tergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhinya, seperti nilai objek akta, jenis akta, isi akta, kompleksitas akta, dan lokasi akta. Notaris juga dapat dicari dengan cara mencari informasi, membandingkan informasi, menghubungi notaris, menyepakati biaya jasa notaris, memeriksa akta, dan membayar biaya jasa notaris.
Demikianlah artikel tentang notaris yang telah saya buat untuk Anda. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang notaris. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.
FAQ
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang notaris, beserta jawabannya:
- Q: Apa bedanya notaris dengan PPAT?
- A: Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. PPAT adalah pejabat umum yang khusus berwenang untuk membuat akta otentik tentang perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. PPAT adalah notaris yang mendapat izin khusus dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjalankan jabatan PPAT.
- Q: Apa bedanya notaris dengan advokat?
- A: Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang meliputi memberikan nasihat hukum, memberikan bantuan hukum, membela, mewakili, menasehati, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Notaris dan advokat adalah dua profesi hukum yang berbeda, yang memiliki syarat, tugas, kewenangan, tanggung jawab, hak, dan kewajiban yang berbeda pula.
- Q: Apa yang harus dilakukan jika tidak puas dengan jasa notaris?
- A: Jika tidak puas dengan jasa notaris, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut ini:
- Mengadukan notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif kepada notaris, seperti teguran, peringatan, pembekuan, pencabutan, atau pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan notaris.
- Mengadukan notaris kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang merupakan organisasi profesi notaris yang berwenang untuk memberikan sanksi etik kepada notaris, seperti teguran, peringatan, skorsing, atau pemecatan dari keanggotaan INI.
- Menggugat notaris kepada pengadilan, jika notaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Anda, seperti membuat akta palsu, menyalahgunakan kewenangan, melanggar kerahasiaan, atau melakukan penipuan. Anda dapat menuntut notaris untuk membayar ganti rugi, membatalkan akta, atau melakukan perbuatan lain yang sesuai dengan hukum.
- Q: Apa yang harus dilakukan jika kehilangan akta notaris?
- A: Jika kehilangan akta notaris, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut ini:
- Menghubungi notaris yang membuat akta tersebut, dan meminta salinan, kutipan, atau gross akta yang telah dibuatnya. Notaris wajib memberikan salinan, kutipan, atau gross akta yang telah dibuatnya kepada para pihak yang berkepentingan atau yang berhak menerimanya.
- Mengajukan permohonan penggantian akta yang hilang kepada pengadilan, jika notaris yang membuat akta tersebut sudah meninggal, pindah, atau tidak dapat ditemukan. Pengadilan dapat mengeluarkan putusan penggantian akta yang hilang, yang berisi perintah kepada notaris lain untuk membuat akta penggantian yang sama dengan akta yang hilang tersebut.
- Mengajukan permohonan pencatatan ulang akta yang hilang kepada kantor pertanahan, jika akta yang hilang berkaitan dengan hak atas tanah dan atau bangunan. Kantor pertanahan dapat melakukan pencatatan ulang akta yang hilang, yang berisi pencatatan kembali hak atas tanah dan atau bangunan yang tercantum dalam akta yang hilang tersebut.
- Q: Apa yang harus dilakukan jika ingin merubah akta notaris?
- A: Jika ingin merubah akta notaris, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut ini:
- Menghubungi notaris yang membuat akta tersebut, dan meminta perubahan akta yang telah dibuatnya. Notaris dapat melakukan perubahan akta yang telah dibuatnya, jika para pihak yang berkepentingan menyetujui perubahan tersebut, dan perubahan tersebut tidak bertentangan dengan hukum. Perubahan akta dapat dilakukan dengan cara membuat akta tambahan, akta perubahan, akta pembetulan, atau akta pembatalan yang berkaitan dengan akta yang akan dirubah tersebut.
- Mengajukan permohonan perubahan akta kepada pengadilan, jika notaris yang membuat akta tersebut sudah meninggal, pindah, atau tidak dapat ditemukan, atau jika para pihak yang berkepentingan tidak menyetujui perubahan tersebut, atau jika perubahan tersebut bertentangan dengan hukum. Pengadilan dapat mengeluarkan putusan perubahan akta, yang berisi perintah kepada notaris lain untuk membuat akta perubahan yang sesuai dengan putusan pengadilan tersebut.
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment